Revisi UU Polri Atur Perpanjangan Masa Dinas Jenderal Bintang Empat Berdasarkan Keputusan Presiden

By Admin


Dok. DPR RI
nusakini.com, Jakarta — Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah seluruh tahapan pembahasan tingkat I rampung.

Dalam proses pembahasan, salah satu materi yang mendapat perhatian adalah pengaturan usia pensiun anggota Polri. Pemerintah mengusulkan tambahan ketentuan yang membuka ruang perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat sesuai kebutuhan organisasi.

Perpanjangan tersebut dilakukan melalui keputusan Presiden sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam revisi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan pembahasan revisi dilakukan melalui Panitia Kerja yang telah menyelesaikan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Total terdapat 112 DIM yang dibahas, terdiri atas DIM tetap, redaksional, substansi, penghapusan, hingga substansi baru yang ditambahkan selama proses pembahasan.

Menurut DPR, revisi UU Polri bertujuan mendukung penguatan institusi kepolisian agar mampu menjawab kebutuhan organisasi dan tantangan tugas yang terus berkembang, dengan tetap menjaga prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan Panja.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Komisi III DPR RI untuk membawa RUU Polri ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Apabila memperoleh persetujuan pada tingkat II, revisi UU Polri akan resmi menjadi undang-undang dan menjadi dasar hukum baru bagi sejumlah pengaturan terkait kelembagaan dan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)